Pengertian dan Macam Ibadah Maliah
Ibadah Maliah
Adalah amalan-amalan ibadah yang lebih banyak dilakukan dengan sarana harta benda atau ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pemberian harta atau terkait dengan harta. Yaitu menggunakan harta yang Allah karuniakan untuk apa-apa yang Allah cintai dan ridhai. Seperti zakat, infaq dan shodaqoh, dll.
Macam-Macam Ibadah Maliah
Zakat
Memberikan sebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya
Persyaratan zakat :
1. Sebagian harta, tidak seluruhnya
2. Harta yang dizakati adalah harta yang khusus (telah ditentukan) misalnya harta perdagangan
(tijarah)
3. Ada ketentuan yang khusus dalam standar ukuran misalnya zakat perdagangan adalah 2,5 %
dari modal
4. Sebagian didistribusikan pada waktu tertentu seperti halnya zakat fitrah dan zakat emas
sebagai simpanan
5. Zakat hanya untuk mustahik yang sudah ditentukan.
Infaq
Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan
Shadaqah
Shadaqah boleh dengan barang-barang sebagaimana disebut, bisa juga dengan tenaga, fikiran dan lainnya. Bahkan, wajah sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah.
Fidyah
Fidyah adalah menempatkan sesuatu pada tempat lain sebagai tebusan (pengganti) nya, baik berupa makanan atau lainnya. Fidyah juga berarti kewajiban manusia mengeluarkan sejumlah harta untuk menutupi ibadah yang ditinggalkannya.
Kurban/ Udhiyyah
Udhiyyah adalah menyembelih binatang tertentu pada Hari Raya Qurban (Idul Adha) atau Hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah) dengan niat taqarub atau qurban (mendekatkan diri) kepada Allah
SWT. Udhiyyah (qurban) sebenarnya sudah menjadi syari’at para Nabi dan Rasul Allah.
Aqiqah
Aqiqah adalah binatang (kambing atau domba) yang disembelih dalam rangka menyambut anak yang baru dilahirkan.
Urgensi Ibadah Maliah
1. Membersihkan harta dari kotoran
2. Merupakan Sarana Bagi Hamba Untuk Taqarrub Kepada Allah
3. Merupakan Sarana Penghapus Dosa
4. Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya disebut harta yang kotor
5. Tidak mengeluarkan dianggap sebagai merampas hak orang lain dan mendapatkan dosa besar
6. Dengan ibadah maliyah berarti telah menjalankan salah satu rukun islam
Hikmah Menjalankan Ibadah Maliah
1. Pembersih Harta
Bagi si kaya, sesuai dengan fungsinya, sebagai pembersih harta, selain juga pembersih hati tuthohhiruhum watuzaqqiihim bihaa. Jadi dengan berzakat, harta itu menjadi bersih dari hak-hak orang lain yang dititipkan oleh Allah kepada orang kaya.
2. Pembersih Hati
Membersihkan hati dari penyakit tamak, rakus, kikir, dan serta penyakit-penyakit hati lainnya. Jadi zakat memiliki satu kekuatan transformatif dalam menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati muzakki.
3. Membantu Kaum Dhuafa
Memberikan zakat atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidak adilan sosial.
4. Menumbuhkan Akhlak Mulia
Dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
5. Berfungsi Sebagai Sosial Ekonomi
Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada orang miskin sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya.
6. Mewujudkan Tatanan Masyarakat yang Sejahtera
Dikatakan sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi aman, nyaman, tentram lahir dan batin.
7. Dapat Menyucikan Diri dari Dosa
Memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs), menumbuhkan akhlak mulia, murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan, dan mengikis sifat bakhil atau kikir serta serakah.
8.Menunjang Perwujudan Sistem Kemasyarakatan Islam
Yang berdiri atas prinsip-prinsip: umatan wahidah (umat yang bersatu), musâwah (umat yang memiliki persamaan derajat dan kewajiban), ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), dan takâful ijtima’i (sama-sama bertanggung jawab).
Makna Spiritual Ibadah Maliah
Harta yang dititipkan Allah kepada manusia harus dijadikan sebagai bekal beribadah kepada Allah SWT. Banyak harta, harus mendorong seseorang untuk lebih banyak beribadah kepada-Nya.
Harta yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat dan akan membuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan. Kewajiban syukur atas nikmat harta harus dibuktikan dengan cara menggunakan harta tersebut sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT.
Pelaksanaan tugas ibadah kepada Allah tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ibadah fisik saja, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk ibadah harta. Investasi amal yang tidak akan berhenti
pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia adalah harta yang disumbangkan untuk amal jariah. Ibadah maliah atau ibadah dengan harta termasuk bagian penting dalam syari’at
Islam.
Kesimpulan
Ibadah Maliah : Manusia tidak akan pernah lepas dari harta, karena harta merupakan kebutuhan bagi manusia. Dengan harta manusia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya primer, sekunder atau tertier. Selain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup, dengan harta manusia bisa beribadah kepada Allah. Harta menjadi alat bagi seseorang untuk mengabdikan dirinya kepada Allah. Ibadah (harta) maliyah memberikan pengaruh baik bagi pemberi dan penerimanya. Harta yang lebih dari keperluan yang pokok bila tidak di belanjakan pada jalan-jalan kebaikan, maka kosonglah ia dari hikmah dan terlepaslah ia dari maksud dijadikannya sebagai barang yang memberi manfaat. Maka Allah yang Maha Hakim melimpahkan harta, juga menyuruh ntuk dikeluarkan sebagiannya untuk kepentingan orang-orang yang membutuhkannya, yaitu dengan cara mengeluarkan zakat.
0 Komentar